BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melenyapkan 105 barang bukti hasil tindak kejahatan pidana di halaman kantornya pada Selasa (4/8/2026).
Tindakan tegas tersebut digelar demi memastikan barang-barang terlarang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang rampasan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nadia Safitri, mewakili Kajari Hulu Sungai Tengah, Aditya Rakatama.
Pengancaman senjata tajam, penganiayaan berdarah, hingga kekerasan seksual anak menjadi deretan kasus menonjol yang barang buktinya dihancurkan.
"Langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata eksekusi putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap agar seluruh barang bukti terlarang ini tidak disalahgunakan," ujar Kasi BB Kejari HST, Nadia Safitri.
Seluruh barang yang dimusnahkan bersumber dari 27 perkara pidana umum yang penanganannya telah selesai pada periode Mei sampai Juli 2026.
Putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia mengamanatkan seluruh barang terlarang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Dominasi kasus kejahatan masih dipegang oleh perkara narkotika dan obat-obatan terlarang yang mencapai 15 perkara dengan barang bukti siap edar.
Selain itu, maraknya pemakaian gawai penunjang transaksi kejahatan turut menjadi sorotan serius dari aparat penegak hukum setempat.
"Kami melenyapkan 50,38 gram sabu serta 101 butir obat karisoprodol yang disita dari tangan para pengedar di wilayah Hulu Sungai Tengah," tuturnya.
Sementara itu, pada kelompok kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, terdapat delapan perkara berat yang berhasil diselesaikan aparat. Jenis kejahatan ini mencakup kepemilikan senjata tajam tanpa izin, aksi perusakan barang, hingga tindak pidana asusila serta kekerasan fisik anak.
"Sembilan bilah senjata tajam dan pakaian korban kejahatan seksual terhadap anak turut kami musnahkan pada kesempatan kali ini," katanya.
Pada kategori tindak pidana terhadap orang dan harta benda, eksekutor memusnahkan barang bukti dari empat perkara besar pencurian dan penganiayaan. Berbagai senjata tajam yang pernah dipakai pelaku untuk melukai bahkan merenggut nyawa korban kini telah dihancurkan sampai tidak berfungsional.
"Pemusnahan ini wujud jaminan kepastian hukum sekaligus komitmen kami menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas," pungkasnya.[nata]
Tags
peristiwa
