SIAP PMK Hadir, BKPSDM Balangan Digitalisasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja PNS

SIAP PMK Hadir, BKPSDM Balangan Digitalisasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja PNS

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan kembali menghadirkan inovasi layanan kepegawaian berbasis digital.| foto : istimewa

PARINGIN - Urusan administrasi kepegawaian di Kabupaten Balangan terus diarahkan menuju layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Terbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan menghadirkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) untuk memudahkan PNS dalam mengajukan sekaligus memantau proses Peninjauan Masa Kerja (PMK) secara digital.

Layanan yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja tersebut mengintegrasikan pengusul, pengelola kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga verifikator BKPSDM dalam satu sistem.

PMK sendiri merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai CPNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SIAP PMK, proses yang sebelumnya membutuhkan administrasi dan pemantauan secara manual kini dapat dilakukan dengan alur yang lebih terstruktur. Pengusul dapat menyampaikan dokumen, memberikan tanggapan maupun pertanyaan, serta memperoleh informasi mengenai tindak lanjut usulan melalui sistem.

Setelah berkas diterima, pengelola kepegawaian SKPD melakukan pemeriksaan awal sebelum usulan diteruskan kepada verifikator BKPSDM. Usulan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan selanjutnya dapat diproses melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu fitur yang menjadi nilai tambah SIAP PMK adalah kemampuan memantau perkembangan usulan secara real time. Pengusul maupun pengelola kepegawaian SKPD dapat melihat posisi berkas, termasuk apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki hingga proses pengunduhan surat keputusan (SK).

Tidak hanya pengusul, pimpinan juga dapat memantau perkembangan pelayanan PMK melalui sistem tersebut.

SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Balangan yang juga bertugas sebagai koordinator verifikator PMK.

Reza menegaskan, aplikasi tersebut dibuat bukan sekadar untuk mengejar penghargaan inovasi, melainkan lahir dari kebutuhan nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian.

“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, penerapan sistem digital memberikan manfaat bagi kedua pihak, baik PNS sebagai pengusul maupun petugas yang menangani administrasi PMK.

“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.

Selain sebagai sarana pengajuan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Seluruh informasi dan riwayat proses pengusulan dapat terdokumentasi sehingga lebih mudah ditelusuri kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Meski sebagian besar alur telah terdigitalisasi, BKPSDM Balangan tetap menerapkan pemeriksaan dokumen fisik sebagai bagian dari proses verifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan PMK.

Sejumlah dokumen pendukung yang tetap diverifikasi antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer atau tenaga kontrak, SK perpanjangan kontrak atau honor, SK pemberhentian maupun surat keterangan pengalaman kerja, serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.

Reza menjelaskan, pemeriksaan fisik tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam memastikan validitas dokumen. Terlebih, sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.

“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.

Dengan demikian, digitalisasi layanan bukan berarti menghilangkan proses pemeriksaan dokumen. Sebaliknya, SIAP PMK digunakan untuk menata alur pengusulan, komunikasi, pemantauan, dan pengarsipan, sementara aspek keabsahan dokumen tetap menjadi perhatian dalam proses verifikasi.

Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, mengapresiasi hadirnya layanan tersebut. Ia menyebut SIAP PMK menjadi salah satu langkah BKPSDM dalam memperkuat pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.

Kehadiran SIAP PMK diharapkan mampu membuat proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja menjadi lebih mudah, transparan, efektif, serta terdokumentasi dengan baik.

Bagi PNS, PMK bukan sekadar proses administratif. Penetapan masa kerja sesuai ketentuan dapat berpengaruh terhadap masa kerja golongan dan selanjutnya berdampak pada penyesuaian gaji pokok.

Karena itu, kemudahan dalam pengusulan perlu berjalan beriringan dengan ketelitian dalam proses verifikasi. Melalui SIAP PMK, BKPSDM Balangan berupaya mengintegrasikan kedua aspek tersebut dalam satu layanan kepegawaian berbasis digital.[martin]
Lebih baru Lebih lama