Polres Balangan Beberkan Kronologi Kades Simpang Nadong Aniaya Dokter

Polres Balangan Beberkan Kronologi Kades Simpang Nadong Aniaya Dokter

MOBIL operasional desa yang jadi barang bukti kasus pengeroyokan dan pengancaman oleh oknum kepala desa.| foto : istimewa

PARINGIN - Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial MIT. Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan Kepala Desa Simpang Nadong berinisial AM.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M., saat memimpin press release di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Goenawi.

Kapolres menjelaskan, penahanan terhadap AM dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus tersebut bermula pada Senin (10/8/2026) sore. Saat itu, AM mendatangi rumah korban di Kecamatan Tebing Tinggi dengan menggunakan mobil operasional desa dan bersama empat orang rekannya.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut diduga mendobrak pintu rumah dan mendatangi korban yang berada di dalam kamar. Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan serta menerima sejumlah ancaman.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sandal luar ruangan serta melontarkan berbagai ancaman, mulai dari penggunaan alat kejut listrik, ancaman pembunuhan, penyiraman air keras hingga pembakaran rumah,” jelas AKBP Arif Mansyur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, polisi menyebut tindakan tersebut dipicu persoalan pribadi dan emosi yang salah sasaran.

Kapolres menerangkan, sasaran awal AM sebenarnya adalah ayah korban. Namun, karena orang yang dituju tidak berada di lokasi saat kejadian, amarah tersebut justru dilampiaskan kepada korban.

Dalam press release tersebut, Polres Balangan turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Salah satunya berupa satu unit mobil operasional desa yang digunakan tersangka saat mendatangi lokasi kejadian.

Selain proses penegakan hukum, Polres Balangan juga mengambil langkah untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.

Kapolres menyebut Polsek Awayan bersama tokoh masyarakat telah melakukan upaya klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial, termasuk memfasilitasi permohonan maaf dari pihak yang membuat komentar berisi informasi yang dinilai tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa motif perkara ini murni akibat emosi salah sasaran dan tidak ada kaitannya dengan isu-isu liar yang beredar di luar,” tegasnya.

Untuk memastikan kondisi korban, kepolisian juga memberikan pengamanan serta pendampingan psikologis guna membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma akibat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.[martin]
Lebih baru Lebih lama