Satpol PP Balangan Sosialisasikan Perda secara Humanis di Pasar Batumandi

Satpol PP Balangan Sosialisasikan Perda secara Humanis di Pasar Batumandi

SATPOL PP Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi Perda Trantibum secara humanis di Pasar Batumandi sekaligus mengedukasi warga terkait pencegahan karhutla.| foto : istimewa

PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan mengedepankan pendekatan humanis dalam menyosialisasikan peraturan daerah kepada pedagang dan pengunjung Pasar Batumandi, Kecamatan Batumandi, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Selain mengedukasi masyarakat tentang ketertiban umum, petugas juga menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta membagikan masker gratis.

Plt. Kepala Satpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro, memantau langsung kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang PPUD S. Enggo Widodo, bersama Danton Regu Deky Fremmuzar.

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan untuk menerima arahan teknis terkait pelaksanaan sosialisasi di kawasan pasar.

Petugas kemudian menyusuri lapak dan kios pedagang, mulai dari sepanjang jalan utama hingga bagian dalam pasar. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pamflet edukatif mengenai batas area berjualan, larangan penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya, serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasar.

“Kami menyisir area lapak dan kios pedagang di sepanjang jalan utama hingga bagian dalam pasar. Petugas membagikan pamflet edukatif mengenai batas area berjualan, larangan penyalahgunaan trotoar, dan kebersihan pasar,” ujar Enggo.

Selain menyampaikan sosialisasi Perda, petugas mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dan menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran lahan.

Pembagian masker gratis juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, terutama dalam mendukung perlindungan diri saat beraktivitas di ruang publik.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Balangan berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di Pasar Batumandi terpantau aman dan kondusif. Para pedagang pun menyambut baik kegiatan tersebut serta bersikap kooperatif terhadap imbauan yang disampaikan petugas.

Satpol PP Balangan berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyosialisasikan serta menegakkan peraturan daerah, sehingga tercipta ketertiban yang didukung oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat.[martin] 
Lebih baru Lebih lama