Kajati: Hukum di Bumi Tambun Bungai Harus Ditegakan

Kajati: Hukum di Bumi Tambun Bungai Harus Ditegakan

PALANGKA RAYA - Dr Mukri SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah menegaskan akan mengedepankan hukum yang berkeadilan dan pemanfaatan serta berkesinambungan.

Hal itu diungkapkannya di sela acara penyambutan dirinya sebagai Kajati Kalteng yang baru mengantikan pejabat lama Adi Susanto SH MH di kantor Kejati setempat, Senin (30/12/2019).

"Penegakkan hukum di Bumi Tambun Bungai ini harus ditegakkan, tidak boleh dengan kacamata kuda," tegasnya.

Tidak sampai situ, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI ini juga memegang satu kondisi seperti kearifan lokal, jadi tidak boleh sembarangan melakukan penegakkan hukum. Bahkan akan menindaklanjuti pekerjaan yang belum terselesaikan oleh pejabat lama.

"Sistem penanganan hukum pun harus ada SOP dan aturan yang berlaku. Kita tetap mengedepankan kesinambungan serta kepastian hukumnya," bebernya.

Dirinya juga meminta waktu untuk melakukan pemetaan serta konsolidasi secara internal. Karena, setiap penegakkan hukum dan penangananya tentu perlu konsolidasi.

"Berikan saya waktu untuk melakukan pemetaan dan konsolidasi kedalam perkara apa saja yang belum terselesaikan di Kejati Kalteng," harapnya.

Pria yang pernah menjabat Kasipidum Kejari Kuala Kapuas tahun 1996 silam ini juga tidak lupa mengucapkan terima kasih dengan pejabat lama yang sudah membawa Kejati Kalteng hingga saat ini. 

"Dengan begitu tongkat kepemimpinan sudah berpindah ke saya, jadi semua perkara yang belum terselesaikan akan secepatnya diselesaikan. Akan tetapi menunggu konsolidasi terlebih dahulu, selanjutnya baru penegakkan hukum tersebut bisa ditegakkan secara benar," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama