PSBB di Banjarmasin Diperpanjang Hingga 21 Mei

PSBB di Banjarmasin Diperpanjang Hingga 21 Mei

BANJARMASIN - Hasil rapat DPRD Kota Banjarmasin bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 yang diketuai Walikota Ibnu Sina menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 21 Mei 2020.

“Kami setuju PSBB diperpanjang. Namun Pemkot Banjarmasin harus berkomitmen memperbaiki pola penerapan PSBB tersebut,” ungkap Harry Wijaya usai rapat evaluasi PSBB bersama Tim Gugus Tugas P3 Covid-19, Kamis (7/5/2020).

Menurut Harry, beberapa perbaikan yang akan dilakukan pemerintah, di antaranya mempertegas fungsi Satgas dan memperkuat tim gugus tugas dengan membentuk Satgas Kesehatan, Satgas Sispam dan Satgas Penegakan Perwali.

“Memang perlu tindakan konkret untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya pun akan kembali melakukan rapat bersama anggota DPRD lainnya terkait status dewan yang masuk ke Tim Gugus Tugas, apakah masih ataupun akan keluar dari tim tersebut.

Rencananya, Pemkot Banjarmasin memperpanjang pemberlakuan PSBB, di mana PSBB tahap II ini mulai dilaksanakan dari 8 sampai dengan 21 Mei 2020 mendatang.

“Ini yang akan kami diskusikan kembali. Tapi, dalam segi pengawasan baik itu masuk dalam tim atau tidak, kami tetap wajib mengawasi kinerja pemerintah,” tetang politikus PAN ini.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, memperpanjang masa PSBB sudah disepakati, terhitung berjalan dari 8 hingga 21 Mei 2020 mendatang.

Keputusan ini juga disampaikan Ibnu usai rapat di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (7/5/2020). Dalam rapat ini juga hadir perwakilan dari DPRD, Polresta, serta Kodim 1007/Banjarmasin.

“Mudahan-mudahan lancar di lapangan dan tim teknis kami besok rapat apa yang dibolehkan maupun tidak di PSBB kedua ini,” jelasnya.

Dengan pemberlakuan PSBB jilid II, Ibnu berharap kasus positif Covid-19 di ibukota Kalimantan Selatan ini bisa makin ditekan.

Ibnu sendiri menyoroti masih terjadi pelanggaran saat PSBB edisi pertama, sekalipun dilindungi Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin nomor 33 tahun 2020.

Sementara grafik virus Corona terus meningkat, mengingat hampir seluruh kelurahan di Banjarmasin masuk zona merah.

“Di Permenkes itu diatur ketika ditemukan penyebaran dan peningkatan Covid-19, maka PSBB bisa diperpanjang,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama