Usul Revisi Perda, Dewan Perjuangkan Asuransi Damkar

Usul Revisi Perda, Dewan Perjuangkan Asuransi Damkar

BANJARMASIN – Asuransi bagi petugas pemadam kebakaran kini menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin. Ini tampak dalam pengusulan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008.

Revisi Perda ini memuat tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya mebakaran, asuransi petugas Badan Pemadam Kebakaran (BPK). Dengan kata lain kini asuransi petugas pemadam kebakaran mulai diperjuangkan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi, Minggu (14/6/2020) mengatakan, saat memadamkan kebakaran, relawan pemadam kebakaran (Damkar) atau Badan Pemadam Kebakaran (BPK) terkadang kurang menghiraukan keselamatan diri. 

Sementara, lanjut Ketua Balakar 654 Banjarmasin ini, sekarang belum ada jaminan asuransi terhadap petugas Damkar. Berkaca dari itu, revisi Perda ini tentu harus menjadi skala prioritas. Apalagi selama ini peran masyarakat lebih tinggi ketimbang pemerintah, saat terjadi musibah kebakaran.

“Draf Raperda revisi ini membuat terobosan atau masukan, agar relawan Damkar mendapat asuransi ketika kecelakaan bertugas. Sebab asuransi kepada relawan dan petugas Damkar belum pernah dilakukan Pemko,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan, hal lain yang perlu diperhatikan terkait pembagian zonasi penanganan musibah kebakaran. Ini penting agar ketika ada kebakaran di satu titik, tidak menimbulkan kemacetan sekaligus mengurangi insiden kecelakaan yang selama ini terjadi.

Rencananya zonasi ini dibagi menjadi dua wilayah, dipisahkan hanya sungai Martapura, kebakaran arah Kampung Melaku, BPK kawasan sungai Seberang yang menangani. Begitu juga sebaliknya. Diharapkan dengan adanya asuransi dan zonasi, sinergitas BPK di Banjarmasin lebih aktif dalam penanggulangan kebakaran.

“Revisi ini tujuannya agar semangat sukarelawan BPK yang tanpa dibantu sepeser pun ini, lebih eksis dan terkoordinasi,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasianal (PAN) ini menegaskan, terkait sanksi melanggar zonasi, tentunya masih harus dibicarakan lebih lanjut, khususnya saat pembahasan Raperda, dengan mengundang perwakilan BPK. 

Namun, sistem zonasi itu tak berlaku bagi BPK Pemerintah Kota, karena mereka wajib datang di setiap musibah kebakaran dan ada SOP-nya. 

Saat ini, anggota BPK swadaya masyarakat di Kota Banjarmasin, yang terdata ada sebanyak 365 BPK.

"Untuk jumlah persisnya, mungkin akan lebih banyak karena BPK swadanya masyarakat di lingkungan RT bermunculan,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama