Bawa Sabu, Warga Kapuas Ini Diciduk Polisi di Terminal

Bawa Sabu, Warga Kapuas Ini Diciduk Polisi di Terminal

KUALA KAPUAS - Seorang pria berinisial Fz (33) diamankan tim Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu, 9 September 2020 sekira jam 14.30 WIB.

Fz diamankan lantaran tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu. Warga beralamat di Jalan Kapuas Sebrang Gg Karia, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir ini ditangkap petugas di Terminal Lama Jalan Trans Kalimantan, Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman mengatakan,
penangkapan terlapor Fz ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan  kami temukan barang bukti 2 paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,83 gram yang disimpan pelaku di kotak rokok di dalam saku celana jeans yang dipakainya" beber Suherman, Kamis (10/9/2020).

Dari terlapor juga ditemukan barang bukti lain, yaitu 1 buah pipet kaca dan sebuah korek api gas. Turut diamankan barang bukti  yang berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 1 buah handphone merk Samsung J2, 1 lembar celana jeans merk Lea serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi DA 4975 NB.

"Terlapor dan barang bukti kini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama