Pengembangan Kasus, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pengembangan Kasus, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KUALA KAPUAS - Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, tim Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan dua orang   pelaku tindak pidana narkotika. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman mengatakan, dua lelaki yang diamankan masing-masing berinisial DK (32) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu. Kemudian rekannya HP (24) tahun yang beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas.

"Kedua pelaku ini kami amankan Rabu, 9 September 2020 petang di TKP di rumah tersangka DK di Jalan Mahakam RT 6 Kelurahan Selat Hulu," beber Iptu Suherman, Kamis (10/9/2020).

Penangkapan kedua pelaku ini, kata Iptu Suherman, merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti 1 paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram," ungkap Suherman.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan peralatan isap sabu, berupa 1 alat hisap, 1 pipet kaca, dan 4 buah korek api gas.

Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu yakni, 1 buah tas pinggang warna hitam bertuliskan Bloods, 1 buah handphone merk Realme warna biru, 1 handphone merek Vivo warna biru serta sebuah sepeda motor Honda Beat KH 2010 BQ.

"Kedua terlapor berikur barang bukti kini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama