KUALA KAPUAS - Lantaran terjerat kasus perjudian, lelaki berinisial AJ (57) pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Jalan Rantau Baru, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ini diduga melakoni sebagai pengepul togel atau kupon putih.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
"Terlapor AJ ini kami amankan Senin, 21 September 2020 siang kemaren di dalam rumahnya. Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih," beber AKP Tri Wibowo, Selasa (22/9/2020).
Dari pelaku diamankan barang bukti, di antaranya uang hasil penjualan senilai Rp540 ribu, 2 buah pulpen, 1 buah buku rekapan angka tebakan, 1 lembar rekapan keluaran angka serta 2 buah handphone.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.[zulkifli]
Tags
Peristiwa