Curi Handphone, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

Curi Handphone, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

KUALA KAPUAS - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial AA alias Ag. Pemuda 30 tahun ini diamankan polisi atas laporan mencuri sebuah handphone milik Indro Hardie.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang membenarkan anggotanya telah mengamankan Ag, karena dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

"Setelah melakukan penyelidikan terlapor berhasil diamankan.
Terlapor berinisial AA diamankan anggota pada Kamis 17 Desember 2020 sekira jam 14.00 WIB. TKP penangkapan di sebuah rumah makan di Jalan Maluku Kelurahan Selat, Kuala Kapuas," kata AKP Kristanto, Sabtu (19/12/2020).

Kronologis kejadian hilangnya handphone tersebut, pada Selasa  27 Oktober 2020 sekitar jam 19.00 WIB. Kala itu pelapor bersama 5 teman-temannya berkumpul di tempat salah satu temannya di  Jalan KS Tubun, Kuala Kapuas.

Kemudian pada jam 20.00 WIB, pelapor pulang, setelah pulang pelapor langsung tidur pada saat bangun tidur pagi jam 06.00 WIB pelapor mencari handphone miliknya merek Realme 3 Pro warna ungu kilat ternyata raib.

Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, lalu melaporkannya ke SPKT Polres Kapuas

"Terlapor dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Kristanto.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama