PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, penurunan jumlah kasus tersebut berdasarkan data pada tahun 2019 lalu Polda Kalteng mengungkap 657 kasus, sedangkan pada tahun 2020 ini aparat penegak hukum menggagalkan 625 kasus peredaran gelap Narkotika.
"Tahun 2020 ini kasus Narkotika menurun 4,85 persen," ungkapnya saat press release yang digelar di ruang Humas Mapolda setempat, Selasa (29/12/2020).
Perlu diketahui, lanjutnya, dari segi kualitas, Ditresnarkoba Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Bonny Djianto telah mampu meningkatkan dari jumlah tahun 2019 lalu.
Ini khususnya di barang bukti sabu naik menjadi 161 persen, di mana sebelumnya berjumlah 5.462,62 gram menjadi 13.723.98 gram sabu dan ini masih diikuti sejumlah barang bukti lainnya.
Kemudian urainya, beberapa waktu yang lalu pihaknya juga berhasil menggagalkan transaksi terlarang di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan Polresta Palangka Raya dengan dua pelaku berinisial Li (41) dan Ha (36).
Pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku Li telah diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram sabu dan berikut bukti lainnya. Sedangkan dari Ha, petugas telah mengamankan satu paket sabu seberat 47,70 gram.
"Modus operandi dari kedua kasus yang melibatkan pelaku berinsial Li tersebut adalah terlapor membeli sabu dari Hr yang kini masih status lidik. Kemudian, oleh Li sabu tadi dibentuk paket kecil yang selanjutkan dijual kepara para penambang di daerah Pulang Pisau dan Gunung Mas," bebernya.
Sementara itu, dari Ha diketahui jika transaksi yang dilakukannya merupakan suruhan seseorang berinisial Hd diduga seorang warga binaan di Lapas Palangka Raya.
"Setelah menerima satu paket besar tadi, Ha langsung membuat paket kecil seberat 5 gram. Dimana paketan ini dijual kembali seharga Rp9.500.000, bila ini berhasil pelaku akan memperoleh untung Rp2 juta dalam setiap 5 gram tadi. Jika ini ditotalkan Rp20 juta bisa dikantongi pelaku Ha," imbuhnya.
Ditambahkan, Polda Kalteng tetap mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmen pernyataan perang terhadap Narkotika guna mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih Sindikat Narkotika).[kenedy]
Tags
Peristiwa