Lakukan Curhat, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Lakukan Curhat, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

PULANG PISAU - Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng di seputaran Rumah Sakit Siloam, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya pada Jumat 8 Januari 2021. 

Pelaku diketahui bernama Agus Sudiono, warga Dusun Cijuray, RT 05, RW 04 Desa Kedung Sari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa penangkapan pelaku diduga setelah melakukan pencurian emas 99 seberat 7 gram. 

"Iya, benar kita telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Curat kepada salah seorang warga di perumahan karyawan PT SCP 1 afdelling 8, Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau," kata Jhon Digul Manra, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Jhon menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 7 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB. Dimana, saat itu korban selepas pulang kerja hendak beristrirahat di kamarnya.

Setiba dikamar, korban terkejut melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka, dan korban langsung memeriksa tas selempang miliknya yang di gantungnya di dinding. Alhasil,  Handphone (HP) miliknya sudah tidak ada. 

Merasa ada hal mencurigakan, lalu korban memeriksa isi koper yang sudah dalam keadaan terbuka. Benar, saat diperiksa emas 99 dalam bentuk kalung dan gelang seberat 7 gram yang disimpan korban dalam dompet kecil juga turut hilang.

"Melihat sejumlah barang berharganya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau, dan langsung kita tanggapi," ucap Jhon Digul. 

Selanjutnya, terang perwira balok dua itu, mendapat laporan pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Kota Palangka Raya dengan sejumlah barang bukti (barbuk) milik korban yang dicuri pelaku.

"Atas tindakan ini, maka pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," ungkapnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama