Bupati Ben Buka Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Perubahan

Bupati Ben Buka Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Perubahan

KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat membuka kegiatan konsultasi publik rancangan awal 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023.

Ben Brahim menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah menyusun RPJMD  tahun 2018-2023 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 6 tahun 2019 tanggal 22 maret 2019.

Tetapi, menurut Bupati, dalam perjalanannya terbit beberapa kebijakan nasional maupun perkembangan keadaan daerah yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah.

"Hal-hal yang menjadi alasan Pemkab Kapuas melakukan perubahan terhadap Perda nomor 6 tahun 2019 tanggal 22 maret 2019 tentang RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023 antara lain terjadinya kejadian luar biasa pandemi Covid-19," kata Ben.

Selain itu juga adanya perubahan kebijakan nasional, yakni aturan dan perundang undangan.

“Seperti tentang pengelolaan keuangan daerah, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), perubahan klasifikasi kodefikasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” paparnya.

Dilanjutkannya, mengingat Kabupaten Kapuas masuk rencana list proyek pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan nasional baru (food estate), dan juga menjadi locus stunting nasional, tentu saja Pemerintah Daerah harus mampu menyesuaikan dan mengakomodir kebijakan Pemerintah Pusat.

“Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah dapat menjaga kesinambungan/konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah dalam rangka mendukung capaian dan tujuan pembangunan nasional,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu pun mengharapkan beberapa hal dari penyusunan RPJMD perubahan ini yakni dapat menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian dapat mendukung terkait perencanaan dan pendanaan sehingga permasalahan yang timbul akibat perubahan regulasi dapat teratasi.

Selanjutnya disusun sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam perundang undangan, dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan dokumen yang berkualitas.

“Untuk semua perangkat daerah, saya minta berperan aktif dalam membantu penyusunan RPJMD perubahan ini dan haruslah memiliki komitmen yang tinggi agar mendapatkan dokumen yang baik dan berkualitas,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes beserta anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan seluruh Kepala SOPD serta Camat se-Kabupaten Kapuas, baik yang mengikuti secara langsung kegiatan maupun melalui virtual.[adv]
Lebih baru Lebih lama