Didampingi Bupati dan Forkopimda, Wagub dan Kapolda Kalteng Tinjau Pos Penyekatan

Didampingi Bupati dan Forkopimda, Wagub dan Kapolda Kalteng Tinjau Pos Penyekatan

KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Forkopimda Kapuas menyambut sekaligus mendampingi 
kunjungan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo bersama Kapolda Kalteng  Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto beserta rombongan di Kabupaten Kapuas, Selasa (6/7/2021).

Kedatangan rombongan petinggi Kalteng  tersebut guna melakukan pengecekan pos Penyekatan di perbatasan Kabupaten Kapuas yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, sekaligus untuk memberikan bantuan kepada petugas yang berjaga.

Usai dari Pos Penyekatan, rombongan kembali melanjutkan kunjungan menuju kawasan perumahan NSD Kabupaten Kapuas untuk meninjau sekaligus melakukan pemberian Bansos kepada masyarakat di sana.

Wagub Kalteng, H Edy Pratowo menyampaikan, berdasarkan surat edaran  Gubernur Kalteng Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng, perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus.

“Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam,” ujarnya.

Oleh karena itu, dilanjutkannya, Pemerintah Provinsi bersama segenap jajaran terkait melakukan peninjauan di beberapa lokasi dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Gubernur dan tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro.

“Pemprov bersama Forkopimda sepakat membentuk posko penyekatan di 6 lokasi. Diharapkan ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, baik yang keluar maupun yang masuk ke wilayah Kalteng,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Ben menyambut baik atas kunjungan yang dilakukan Wagub beserta rombongan di Kabupaten Kapuas. 

Ia mengungkapkan, dengan adanya pos penyekatan ini sebagai upaya pemerintah untuk mencegah masuknya virus Covid-19 yang terbawa dari luar daerah Kalimantan Tengah.

“Semoga dengan diperketatnya pos penyekatan ini, masyarakat luar daerah akan berpikir panjang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, sehingga tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.[adv]


Lebih baru Lebih lama