Pemkab Kapuas Jalin Kerja Sama dengan Kantor ATR BPN

Pemkab Kapuas Jalin Kerja Sama dengan Kantor ATR BPN

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas jalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kapuas. Kerjasama dilakukan dalam rangka mewujudkan percepatan pengamanan melalui legalitas aset tanah Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy dan Kepala Kantor ATR BPN Kapuas, Febri Effendi, Jumat 13 Agustus 2021 lalu telah menandatangani bersama dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kapuas dan Kantor ATR/BPN Kapuas tentang sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Sekda Kapuas, Septedy menyampaikan maksud dan tujuan perjanjian kerjasama tersebut dikarenakan Pemkab Kapuas masih memiliki banyak pekerjaan untuk melakukan perbaikan tata kelola aset daerah.

"Masih ditemukan kelemahan-kelemahan baik pada tingkat regulasi maupun implementasinya. Seperti masih adanya aset berupa tanah Pemda yang belum memiliki legalitas atau belum atas nama pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan aset dimungkinkan diklaim oleh pihak lain hingga aset tidak diketahuil keberadaannya pada saat pemeriksaan," papar Sekda Kapuas, melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (15/8/2021).

Oleh karena itu, lanjunya, diperlukan penguatan secara terus menerus pada pengelolaan aset di Pemkab Kapuas.

"Untuk itu diperlukan strategi efektifitas pengamanan barang milik daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah di Pemerintah Kabupaten Kapuas," katanya.

Lanjut Sekda, strategi tersebut dapat terwujud melalui berbagai langkah perbaikan mulai dari pembaharuan kebijakan, percepatan pengamanan melalui sertifikat pada aset tetap tanah serta penguatan kualitas SDM pengelola aset di perangkat daerah.

Sekda Kapuas mengharapkan dengan adanya kerja sama ini proses pensertifikatan tanah yang merupakan aset Pemkab Kapuas dapat dilakukan dengan lancar tanpa ada kendala dari kedua belah pihak.

"Proses tersebut baik proses pensertifikatan, pengukuran, penelitian, pengecekan atau pendataan bidang tanah milik. Selain itu dengan adanya PKS ini kedua belah pihak dapat saling berbagi informasi dan koordinasi dalam hal penyelesaian masalah pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas," terangnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mendaftarkan Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap atau  PTSL sebanyak 300 bidang tanah dan telah diukur sekitar 50 bidang tanah. 

Sedangkan untuk program non PTSL yang menggunakan anggaran pemerintah daerah ditargetkan sekitar 300 bidang tanah, dan saat ini telah siap untuk didaftarkan ke kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas sebanyak 50 bidang tanah.

"Target Pemkab. Kapuas dalam waktu dekat dapat disampaikan pendaftaran sebanyak 100 bidang tanah," pungkas Sekda.[adv]


Lebih baru Lebih lama