Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas Bantu Jaga di 17 Lokasi Penyekatan

Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas Bantu Jaga di 17 Lokasi Penyekatan

KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengerahkan personel membantu berjaga di 17 lokasi penyekatan.

Ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga Kota Kuala Kapuas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di wilayah tersebut.

Personel yang ditempatkan berjaga di 17 lokasi tersebut yakni Jalan Pemuda, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Tambun Bingai), Jalan Anggrek, Jalan Mawar, Jalan Keruing (Simpang Cilik Riwut), Jalan Keruing (Simpang Patih Rumbih), Jalan Tambun Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simpang Meranti/Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simpang Bundaran Kecil, Jalan Melati dan Jalan Teratai.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Sat Pol PP dan Damka  Kapuas Elnada mengatakan, setiap lokasi disiagakan anggota yang bertugas membantu melakukan pengecekan identitas terhadap pengguna jalan yang melintasi di penyekatan PPKM darurat di wilayah Kota Kuala Kapuas.

“Kami, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas bersama Kodim 1011, Polres Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melakukan penyekatan atau filterisasi, mulai dari Tanggal 11 sampai dengan Tanggal 17 Agustus 2021, di 17 titik Jalan yang ada di Kabupaten Kapuas,” kata Elnada, Jumat (13/8/3021).

Lanjutnya, pembatasan kegiatan masyarakat melalui penyekatan dimulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB dan bagi masyarakat yang akan melintas pada titik titik penyekatan diatas pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB serta diharapkan dapat menunjukan sertifikat vaksin ke dua pada petugas lapangan.

Untuk sektor yang diperbolehkan beroperasional 24 jam seperti rumah kakit, apotek dan tempat kesehatan lainnya kemudian sektor usaha seperti toko pakaian, bengkel dan lainnya dalam oprasional sampai pukul 17.00 WIB begitu juga untuk rumah makan dan dapat dilakukan dengan take away.

"Semua yang kita lakukan ini tujuan utamanya adalah untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan keselamatan pada kita semua,” tutupnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama