PARINGIN - Polres Balangan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang tersangka. Satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba sabu-sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan terjadi di dua tempat yakni yang pertama di wilayah Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin dengan tersangka HD (40).
Warga Desa Sungai Ketapi ini ditangkap dengan barang bukti 5,8 gram narkotika jenis sabu dan 66 butir obat curah bewarna putih.
"HD ini merupakan residivis kasus narkoba serta pemain lama. Sudah pernah kita tangkap dan ditahan namun masih belum jera," imbuh Kapolres dalam Press Release di halaman Mapolres Balangan, Jumat (27/8/2021) sore.
Kemudian penangkapan kedua terjadi di Desa Teluk Keramat, Kecamatan Paringin dengan tersangka inisial MK (27). Pemuda Asal Amuntai Utara Kabupaten HSU ini diamankan dengan temuan barang bukti satu paket sabu seberat 0,50 gram.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin didampingi Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah menyampaikan, pengungkapan dua kasus ini berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Balangan melalui Satresnarkoba.
Dalam kesempatan Kapolres Balangan berpesan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Balangan agar tidak mencoba atau ikut andil dalam penggunaan maupun pengedaran Narkotika, karena hukum sudah menghadang jika tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkotika.
"Pemakai, pengguna atau apapun itu bahkan pengedar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dengan peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas Kapolres.[martino]
Tags
Peristiwa