Paripurna DPRD, Eksekutif dan Legilastif Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2021

Paripurna DPRD, Eksekutif dan Legilastif Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2021

KUALA KAPUAS - Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2021/2022, digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (13/9/2021).

Rapat dengan agenda penandatangan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kapuas tahun 2021 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

Turut didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor, Anggota DPRD Kapuas, dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Dalam sambutannya Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas menyampaikan, Pemkab Kapuas mengajukan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021, karena dipengaruhi beberapa hal.

"Antara lain adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti perubahan proyeksi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta adanya pergeseran anggaran yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan," katanya.

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, juga sangat mempengaruhi kondisi APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.

“Penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang kita susun dengan keterbatasan anggaran ini, lebih mengedepankan pergeseran anggaran dan skala prioritas. Cukup banyak anggaran belanja SKPD yang harus dilakukan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan anggaran sebagaimana diwajibkan oleh Pemerintah Pusat, dan juga anggaran penanganan Covid-19 serta pemenuhan kegiatan prioritas lainnya,” terangnya.

Ketua DPRD Kapuas menyampaikan rapat paripurna ini, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus), pengesahan dengan penandatanganan tersebut setelah dilakukan pembahasan antara DPRD Kabupaten Kapuas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, bersama eksekutif yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

"Dengan telah disepakatinya perubahan KUA PPAS Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021. Kami berharap akan berdampak positif terhadap peningkatan pembangunan yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas," tutupnya.[tommy]


Lebih baru Lebih lama