Bupati Pudjirustaty Paparkan Serapan Anggaran

Bupati Pudjirustaty Paparkan Serapan Anggaran

RAKORDAL menjadi momen bagi Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang dalam memaparkan serapan anggaran Triwulan III.| foto : manan

PULANG PISAU - Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Rencana Triwulan III Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 digelar di Aula Bappeda Litbang, Senin (18/10/2021).

Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan mene
jelaskan, salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam perencanaan pembangunan adalah pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan.

Di mana, lanjutnya, ini bertujuan untuk menjamin agar program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam rangka efektivitas dan efesiensi anggaran secara transparan dan akuntabel. 

Menurutnya, Rakordal merupakan forum bersama sebagai wadah koordinasi guna perbaikan dan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya.

"Sehingga kita dapat mengetahui dan dapat mengevaluasi permasalahan yang dihadapi dalam mencari alternatif jalan keluar sebagai upaya perbaikan atau penyempurnaan yang bersifat sesegera mungkin," jelasnya.

Hasil pelaporan kegiatan pembangunan pada triwulan ketiga ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pulang Pisau. 

Pihaknya menyadari dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sampai saat ini masih belum tercapai sesuai yang diharapkan, tepatnya per tanggal 30 September 2021 lalu target realisasi keuangan mencapai 80 persen. Namun, untuk realisasi belanja masih 55,36 persen. 

"Kita juga menyadari terkait keterlambatan proses realisasi ini, disebabkan beberapa faktor yang di antaranya penatausahaan keuangan, adanya refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD 2021 untuk penanganan Covid-19 yang mengamanahkan pemerintah daerah perlu melakukan realokasi beberapa kegiatan prioritas," paparnya. 

Di akhir poin sambutannya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, Di antaranya untuk realisasi fisik dan keuangan pembangunan sampai dengan triwulan III per 30 September 2021 sebesar Rp 547.589.275,40 atau sebesar 55,36 persen. 

"Itu artinya waktu yang tersisa efektif untuk mencapai target maksimal serapan anggara tersisa 2 bulan ke depan. Jadi, di sisa waktu dimaksud tadi untuk mengejar penyerapan anggara  dan menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan di tahun ini," terangnya. 

Selain itu, hal paling terpenting adalah perihal realisasi atau capaian indikator kinerja daerah, mengingat hal tersebut merupakan alat ukur untuk mengetahui dampak dari pembangunan daerah yang telah dilaksanakan. 

"Indikator kinerja ini tentu dengan tujuan dapat memberikan gambaran tentang pencapaian visi misi kepala daerah. Karena 1 triwulan lagi tahun anggaran 2021 akan berakhir, jadi sekali lagi saya sangat berharap kerjasamanya," tuturnya. 

Ke depan, Ia berharap perencanaan Tahun 2022 SOPD benar-benar bersinergi untuk membuat perencanaan anggaran berbasis program dengan memperhatikan target kinerja daerah yang telah ditetapkan. 

"Terkait belum maksimalnya realisasi serapan anggaran ini, kita tetap optimis disisa bulan ini dapat mencapai target," pungkasnya.[aan]


Lebih baru Lebih lama