Ini Dua Desa yang Dicanangkan Kemenag sebagai Desa Sadar Kerukunan

Ini Dua Desa yang Dicanangkan Kemenag sebagai Desa Sadar Kerukunan

TIM survei Kemenag Kapuas mencanangkan Desa Batu Nindan dan Sidorejo menjadi desa sadar kerukunan.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Desa sadar kerukunan mulai dicanangkan Kementerian Agama (Kemenag). Ini dinilai penting, agar masing-masing desa bisa membangun dan merawat kerukunan.

Satu di antara wilayah pencanangan itu ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di dua desa yang telah disurvei Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas.

Survei sendiri melibatkan Kesbangpol, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kepala Kemenag Kapuas, H Hamidhan, Selasa (12/10/2021) mengatakan, saat ini di Kalteng hanya ada tiga Kabupaten yang mendapatkan bantuan desa sadar kerukunan.

"Salah satunya di Kabupaten Kapuas, dan kami telah melaksanakan survei di dua desa," ungkap H Hamidhan.

Penanggung Jawab Tim Survei ini menjelaskan, dua desa yang disurvei itu tak lain Desa Batu Nindan di Kecamatan Basarang dan Desa Sidorejo di Kecamatan Tamban Catur.

Kedua desa itu menjadi calon desa kerukunan berdasarkan infomasi yang diperoleh dari KUA Kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Kualifikasi desa sadar kerukunan sendiri, antara lain dalam satu desa terdapat lebih dari satu agama. Kemudian minimal terdapat tiga bangunan tempat ibadah dari agama yang berbeda. Selanjutnya, dalam kehidupan keseharian warganya rukun dan damai.

"Penetapan survei dua desa itu berdasarkan indikator dari jumlah umat beragama yang ada, yaitu Islam, Hindu, Kristen, yang menempati desa tersebut," paparnya.

Desa Batu Nindan dan Desa Sidorejo dinilai memenuhi kriteria calon pencanangan desa kerukunan.

Sebelumnya, Ketua Tim Survei, M Poteran Sosilo mengatakan, penetapan calon desa kerukunan ditentukan hasil survei dari tim survei. Kemudian ditambah pertimbangan dari pemerintah melalui Kesbangpol dan FKUB di Kabupaten.

Selanjutnya diusulkan ke Kanwil Kemenag Kalteng untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Desa Kerukunan.

“Penilaian tim survei bertujuan agar dalam penetapan desa kerukunan benar-benar layak dicanangkan sebagai desa sadar kerukunan," tutup Poteran.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama