Pemilik Warung Karaoke di Desa Sarigadung Janji tak Ganggu Warga

Pemilik Warung Karaoke di Desa Sarigadung Janji tak Ganggu Warga

DIMEDIASI Polsek Simpang Empat Tanbu, pemilik warung karaoke sepakati tuntutan warga terkait jam operasional agar tidak mengganggu ketenangan jam istirahat malam.| foto : joni

BATULICIN - Rapat antara warga Desa Sarigadung dengan pemilik warung karaoke digelar di Mapolsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Senin (17/1/2022).

Rapat yang dihadiri Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar serta beberapa Ketua RT ini disaksikan Bhabinkamtibmas Desa Sarigadung, Brigadir Andi Akhmad Supriadi.

Dalam rapat ini, para pemilik warung karaoke diminta untuk tidak beroperasi sampai larut malam hingga pukul 00.00 Wita dini hari, karena bisa mengganggu istirahat warga sekitar.

"Warga ingin musik karaoke dihentikan pada jam 12 malam. Karana warga yang ingin istirahat merasa tergganggu dengan suara musik karaoke hiburan itu," terangnya.

Menjawab tuntutan ini, para pemilik warung karaoke setuju dengan permintaan warga Desa Sarigadung tersebut hingga dibuat surat perjanjian.

Surat perjanjian memuat tentang laporan aktivitas karaoke yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat, di mana suara musik yang bising terkadang melewati pukul 00.00 wita tepat saat masyarakat istirahat.

Jika pemilik warung karaoke melanggar dari aturan/surat pernyataan yang sudah disepakati, mereka bersedia menyerahkan alat musik yang digunakan dan menutup warung. Kemudian jika ditemukan barang-barang terlarang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.[joni]


Lebih baru Lebih lama