Penyampaian 3 Raperda Diparipurnakan DPRD Kotabaru

Penyampaian 3 Raperda Diparipurnakan DPRD Kotabaru

TIGA Raperda disampaikan Sekda Kotabaru, Said Akhmad di hadapan para legislator.| foto : syarifah

KOTABARU - Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 9 Tahun Sidang 2021-2022 digelar DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/3/2022). Di momen ini, Sekda Kotabaru, Said Akhmad membacakan pidato Bupati Kotabaru, Sayed Jafar.

Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Syairi Mukhlis di ruang Rapat Paripurna ini, disampaikan 3 Raperda.

Juga tampak hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPRD, H Muhkni, Dr HM Arif, perwakilan Muspida, para Anggota DPRD, serta para Pimpinan SKPD.

Tiga Raperda yang disampaikan tersebut, pertama; Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Kemudian kedua; Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya ketiga; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Secara konstitusional tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata," jelas Said. 

Usai membacakan sambutan Bupati Kotabaru, Said menyerahkan naskah Raperda kepada Ketua DPRD Kotabaru.[syarifah]


Lebih baru Lebih lama