Dalih Faktor Ekonomi, Gugatan Cerai Didominasi Perempuan

Dalih Faktor Ekonomi, Gugatan Cerai Didominasi Perempuan

PANITERA Muda Hukum Pengadilan Agama Batulicin, Muhammad Kharis Ridhani SH MH.| foto : joni

BATULICIN - Masalah klasik ekonomi, hingga kini masih menjadi pemicu kasus perceraian. Tak sedikit wanita rela menjadi janda, karena sang suami tak mampu memberikan nafkah berupa kebutuhan ekonomi.

Kasus ini setidaknya terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Uniknya, kasus perceraian didominasi gugatan cerai dari sang istri.

Menurut data dari Pengadilan Agama Batulicin, Tanbu, terdapat 168 perkara gugatan cerai, 58 perkara cerai, serta 27 perkara permohonan cerai. Kasus ini setidaknya sudah ditangani Pengadilan Agama Batulicin.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batulicin, Muhammad Kharis Ridhani SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/4/2022) mengatakan, di bulan Januari 2022 untuk perkara gugatan cerai ada sebanyak 80, dan 27 perkara lagi bersifat permohonan. 

Kemudian di bulan Febuari ada 63 perkara gugatan cerai dan 25 perkara permohonan cerai. Selanjutnya di bulan Maret tercatat 62 perkara gugatan cerai, dan 23 perkara permohonan.

"Untuk bulan April ini ada sebanyak 24 perkara gugatan, dan 6 perkara permohonan," jelasnya.

Kharis mengungkapkan, di antara kasus gugatan cerai dan gugatan permohonan yang menarik adalah kasus gugatan cerai, di mana kebanyakan perempuan yang menggugat cerai suaminya. 

"Ia rela memilih menjadi janda," imbuhnya.

Untuk jumlah perempuan, lanjutnya, yang menggugat cerai suaminya dari Januari 2022 ada sebanyak 61. Sedangkan untuk cerai talak yang dilakukan laki-laki ada 18, dan tambahan kasus lainnya 1. 

Kemudian, sambungnya, di bulan Februari ada 43 perempuan yang menggugat cerai suaminya, sedangkan untuk cerai talak yang dilakukan laki-laki ada sebanyak 18 dan 2 kasus lainnya.

Sementara di bulan Maret, cerai talak yang dilakukan laki-laki ada 19 kasus dan kasus gugatan cerai yang dilakukan perempuan ada 43 kasus. Untuk di bulan April ini, cerai talak ada 3 kasus dan gugatan cerai ada 21 kasus yang dilakukan perempuan.

"Jadi kebanyakan kasus gugatan cerai dilakukan oleh perempuan hampir 80 persen, dan faktor penyebabnya perceraian adalah pertama ekonomi dan kedua perselingkuhan serta suaminya terkena kasus narkoba," pungkas Kharis.[joni]


Lebih baru Lebih lama