Sampaikan 2 Raperda, Ini Penjelasan Wakil Eksekutif Tanbu

Sampaikan 2 Raperda, Ini Penjelasan Wakil Eksekutif Tanbu

RAPAT Paripurna saat berlangsung di gedung DPRD Tanah Bumbu.| foto : joni

BATULICIN - Penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu), di gedung DPRD Tanbu, Jumat (22/4/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanbu dan didamping Wakil Ketua l, Said Ismail Kholil Alaydrus. Raperda sendiri disampaikan Asisten ll Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Tanbu, Rahmat Proto Udoyo.

"Selaku pihak eksekutif, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami," tutur Rahmat. 

Dua Raperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda Pengelolaan BMD, adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

BMD itu sendiri adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dengan tujuan, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien.

Raperda ini juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mana daerah harus menetapkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah paling lama 2 tahun setelah Permendagri Nomor 77 tahun 2020 ditetapkan.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pentatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah.

Keuangan Daerah itu sendiri adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Selain diatur dengan Peraturan Pemerintah, Keuangan Daerah juga mengikuti Peraturan Menteri dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing Daerah disinkronkan dan dikelola secara sistematis.

Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk mengelola Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

"Ini dilaksanakan berdasarkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," pungkas Rahmat.[joni]


Lebih baru Lebih lama