PN Batulicin Periksa Objek Sengketa

PN Batulicin Periksa Objek Sengketa

DIPIMPIN Kepala PN Batulicin, pemeriksaan sengketa lahan di Jalan Transmigrasi Plajau mulai dilakukan.| foto : joni

BATULICIN - Pemeriksaan sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Kampung Baru, RT 6, RW 2, dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (13/5/2022).

Petugas dari PN tersebut turun langsung ke lokasi yang bersengketa, tepatnya berada di Jalan Transmigrasi Plajau, Kecamatan Simpang Empat,

Pemeriksaan dipimpin Ketua PN Batulicin, Wahyu Widodo SH MH dengan menghadirkan pihak BPN serta pihak bersengketa. 

Sementara dari pihak penggugat sendiri dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sedang dari tergugat dihadiri Supardi dan Marwan selaku pemilik tanah. Juga hadir pihak Kelurahan setempat.

Wahyu mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mencek benar ada tidaknya objek sengketa ini.

"Cuma pemeriksaan luasannya dan batasannya saja," terang Wahyu yang juga merupakan Majelis Hakim dalam perkara perdata ini.

Menurutnya, pemeriksaan ini nantinya menjadi pertimbangan dalam putusan sidang nanti.

Wahyu menjelaskan, saat pemeriksaan batasan dan luasan Sertifikat Hak Milik (SHM) kedua belah pihak, ada perbedaan sedikit. Namun untuk objek lokasinya sama.

"Tadi ada perbedaan batas sebelah barat. Bila versi pelawan batasnya bersebelahan Supianto sama Hj. Kumariah. Sedangkan versi terlawan itu tanah kehutanan,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, dari sebelah utara saat pemeriksaan batasan itu ada perbedaan patok saja, yang satu di pojok dan satunya di sebelah sana.

"Jadi nanti kita tunggu dari BPN, yang nanti akan dibuatkan hasil pengukuran sesuai dengan versi masing-masing, itulah nanti yang akan kita pertimbangkan, yang mana dalam hasil putusan nanti," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama