Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

GUBERNUR Kalsel, H Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila menandatangani berita acara kesepakatan dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel 2021, Rabu (15/6/2022).

BANJARMASIN – DPRD Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel tahun anggaran 2021 pada Paripurna Dewan, Rabu (15/6/2022).

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bersyukur atas disepekatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, sehingga dapat diproses lebih lanjut.

“Kita bersyukur ini bisa diselesaikan berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” kata Sahbirin Noor, pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.

Sahbirin menambahkan, Raperda ini dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah, sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya.

“Juga dapat menjadi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan tahun berikutnya,” tambah Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor.

Kendati telah disetujuinya, namun itu bukan berarti akhir dari tugas dan kewajiban dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.

"Seluruh catatan terkait dengan pelaksanaan APBD, yang disampaikan dewan, baik dalam bentuk saran, koreksi dan rekomendasi, akan sangat kami perhatikan," tegasnya.

Karenanya, sinergitas dan kerjasama Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel semakin kuat sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing, sehingga dapat melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelayanan prima dan memberikan pertanggungjawaban yang sebaik-baiknya dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Semoga rancangan Perda yang nantinya kita tetapkan menjadi perda akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di banua kita tercinta ini," harapnya.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, H Sahrujani mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan baik dari aspek normatif, kepatutan maupun kewajaran.

Namun demikian tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, laporan keuangan perusahaan daerah serta penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana yang tertuang pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

“DPRD bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan dimaksud, dan diperoleh kesepakatan bersama,” ujar Sahrujani.

Ia juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan itu ditemukannya beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Karena itu SKPD yang diberikan catatan khusus dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan," sarannya.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, pengambilan keputusan ini menandakan tahapan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dilaksanakan, termasuk merespon rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui SKPD terkait.

“Kita patut bersyukur Pemprov Kalsel meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut, sehingga patut dipertahankan,” kata politisi Partai Golkar.

Supian HK mengakui, capaian tersebut berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif selama ini.

"Kita tetap melakukan perbaikan berdasarkan catatan dari BPK RI,” ujar Supian HK.[ana]


Lebih baru Lebih lama