Dishub dan Kejari Balangan Kerjasama Penanganan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dishub dan Kejari Balangan Kerjasama Penanganan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

KEPALA Dishub Balangan, Gazali dan Kepala Kejari Balangan, La Kanna menandatangani perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.| foto : martino

PARINGIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama ini tertuang dalam perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Aula Kejari Balangan, Rabu (8/6/2022).

Kepala Kejari Balangan, La Kanna mengatakan, kerjasama dengan Dishub Balangan terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di mana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. 

“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan undang-undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Balangan, Gazali mengatakan, penandatanganan naskah kerjasama ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Kabupaten Balangan maupun bagi Kejaksaan Negeri Balangan. 

“Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan di bidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah,” katanya.

Kerjasama ini, ujarnya, menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan dengan Kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik. 

Menurut dia, nota kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat untuk membantu Pemerintah Kabupaten Balangan dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. 

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentunya Pemerintah Kabupaten Balangan dapat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Balangan untuk kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat atau tergugat,” katanya lagi.[martino]


Lebih baru Lebih lama