Tak Berkutik, Terduga Pengedar Sabu Ini Digiring ke Mapolres

Tak Berkutik, Terduga Pengedar Sabu Ini Digiring ke Mapolres

BATULICIN - Diduga kuat mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu, SR pun terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 37 tahun ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Warga Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah ini diamankan dari rumahnya pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui AKP H. I Made Rasa, Selasa (28/6/2022) membenarkan penangkapan seorang pria berinisial SR di sebuah rumah di Desa Saring Sungai Bubu tersebut.

"Penangkapan pelaku pengedar narkoba itu atas dasar adanya laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti anggota Resnarkoba dengan melakukan pengintaian alias penyelidikan," terang Made.

Setelah memastikan pelaku SR bersama barang bukti yang dinilai akurat berada di rumahnya, petugas pun langsung meringkus pelaku di rumahnya.

"Anggota menemukan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu seberat 42,78 gram, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna hijau, serta 1 buah timbangan digital," ungkapnya.

Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanbu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[joni]


Lebih baru Lebih lama