Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Oknum Kades Ini Ditahan

Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Oknum Kades Ini Ditahan

BATULICIN - Oknum Kepala Desa Baru Gelang berinisial AA resmi ditahan di Mapolres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan sejak 12 Juli 2022, setelah sehari sebelumnya pada 11 Juli 2022 dilakukan penyidikan oleh petugas Satreskrim.

Pria berusia 45 tahun ini ditahan 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. AA sendiri menjabat sebagai Kades Baru Gelang pada periode 2013-2019, dan kembali menjabat untuk masa bakti 2019-2025 mendatang.

Penahan terhadap AA dilakukan lantaran petugas Tipikor Reskrim Polres Tanbu sudah mengantongi cukup bukti terhadap pelaku.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa membenarkan penahanan terhadap oknum Kades Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir.

"Benar oknum Kades tersebut sudah ditahan pada 12 Juli 2022, lantaran penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanbu sudah mengantongi cukup bukti," jelasnya.

Menurut Made, modus operandinya, yakni menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.

"Untuk saat ini masih dilakukan penelusuran aset-aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.

Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) itu tentang pekerjaan pembuatan jalan baru RT. 002 Desa Baru Gelang Tahun Anggaran 2016 dengan total anggaran kegiatan sebesar Rp538.468.020

Berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian senilai Rp225.224.090.[joni]

Lebih baru Lebih lama