Gratifikasi PTSL, mantan Pejabat BPN Tanbu bersama Anak Buahnya Ditahan

Gratifikasi PTSL, mantan Pejabat BPN Tanbu bersama Anak Buahnya Ditahan

BATULICIN - Dua tersangka kasus gratifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah.

Satu tersangka merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanbu berinisial I, dan satunya lagi adalah Kasubsi Pengukuran yang masih aktif di BPN Tanbu berinisial S. Keduanya merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu.

"Sore ini, Rabu 13 Juli 2022, kita menetapkan tersangka dan penahanan kasus gratifikasi pada program PTSL tahun 2017 di Desa Bayan Sari, Desa Banjar Sari, Desa Purwodadi dan Desa Sari Mulya," ungkap Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma.

I Wayan menyampaikan, Kejari Tanbu melaksanakan kegiatan pemberantasan mafia tanah terkait program PTSL. Hasil penyidikan, Kejari Tanbu menetapkan dua tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dalam kegiatan PTSL. Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,.

"Tersangka dalam modusnya bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya, mewajibkan para pemohon PTSL di 4 desa tadi, untuk membayar sejumlah uang kepada tersangka," tandas I Wayan.

Tersangka S dalam melakukan sosialisasi PTSL di 4 desa itu meminta uang biaya pengurusan sertifikat. Di 3 desa di Kecamatan Angsana dimintai sebesar Rp3.500.000 per sertifikat. 

Sedang di Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban diwajibkan membayar Rp1.750.000 per sertifikat.

Setelah menerima uang, S melaporkan kepada tersangka I, dan kemudian membagi uang tersebut. Padahal program PTSL di 2017, berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri Agraria Tata Ruang, Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) sudah dianggarkan dalam APBD Tanbu.

"Jadi kami menyarankan kepada pihak BPN Tanbu dalam penerbitan PTSL ini agar melaksanakan tugas dengan aturan sesuai yang berlaku, serta saya berharap kepada pihak desa agar jangan sampai memberikan peluang dan harapan orang untuk berbuat gratifikasi tersebut," pungkas Wayan.[joni]


Lebih baru Lebih lama