Hewan Terpapar PMK, Distan Pulang Pisau Ingatkan jangan Konsumsi bagian Mulut, Kaki dan Jeroan

Hewan Terpapar PMK, Distan Pulang Pisau Ingatkan jangan Konsumsi bagian Mulut, Kaki dan Jeroan

foto sketsa : sumber google

PULANG PISAU - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 ini, pasokan dan kebutuhan hewan ternak jenis sapi dan kambing meningkat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. 

Meski begitu, sejak beberapa bulan terakhir ini jenis hewan tersebut terserah Penyakit Mulut dan Kaki (PKM). 

Melihat hal itu, Pemerintah Kabupaten setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 520/1338/DISTAN/VI/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).

SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK atau Foot And Mouth Disease, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 32 Tahun 2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan lbadah Kurban Pada Saat Kondisi Wabah PMK dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 303/DTPHP/05/2022, tanggal 12 Mei 2022 Tentang Pengendalian PMK di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Pulang Pisau, Slamet Untung Riyanto melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan, Ibrahim mengimbau dan sekaligus mengingat masyarakat kabupaten setempat untuk tidak mengkonsumsi beberapa bagian tubuh hewan dimaksud, seperti bagian mulut (bibir dan lidah), bagian kaki, dan organ dalam atau jeroan. 

"Meski virus PMK ini tidak membahayakan bagi manusia, tapi kami tetap mengingatkan agar jangan mengkonsumsi 3 bagian itu, tetapi ini khusus bagi hewan yang sudah terinfeksi PMK," ujar Ibrahim kepada awak media, Kamis (7/7/2022) sore. 

Diungkapkannya, Kabupaten Pulang Pisau sendiri termasuk daerah dengan pengembangan populasi hewan ternak jenis sapi terbesar kedua setelah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dari itu, ucap Ibrahim, akibat serangan PMK ini maka dilakukan pemeriksaan ketat bagi hewan ternak masuk ke kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini. 

"Itu antisipasi agar sebaran virus tidak menyebar ke hewan lokal setempat. Secara teknis ada tim kesehatan hewan yang terus melakukan pemeriksaan," katanya. 

Ia menegaskan ada beberapa persyaratan hewan ternak yang boleh masuk ke Pulang Pisau atau secara luas wilayah Kalteng, yakni hewan memiliki surat keterangan sehat, memiliki izin rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan punya rekomendasi masuk dari daerah penerima.

"Apabila tiga syarat itu tidak dilengkapi, maka ternak dalam konteks berada dalam lalu lintas itu akan dikembalikan. Kami berharap edaran ini dapat ditaati," ungkapnya.

Terkait ketersediaan hewan kurban di wilayah Pulang Pisau, tambah Ibrahim, stok hewan ternak sangat mencukupi dan dalam keadaan sehat dan aman.

"Kita pastikan untuk hewan kurban di daerah kita sehat dan aman. Artinya belum ada kasus terpapar atau terinfeksi PMK," tutupnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama