Satpol PP Kapuas Amankan 8 Remaja Terciduk Ngelem

Satpol PP Kapuas Amankan 8 Remaja Terciduk Ngelem

DELAPAN remaja terciduk ngelem saat diamankan Satpol PP dan Damkar Kapuas.| satpolppkps

KUALA KAPUAS - Aparat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mengamankan 8 remaja yang diduga melakukan aktivitas mengirup aroma lem atau ngelem, di sebuah kefe yang sudah tak difungsikan lagi, yakni Kafe Terapung yang berlokasi di bantaran sungai Kapuas, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Kapuas, Kalteng lada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.

Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Pejabat Fungsional Satpol PP dan Damkar Kapuas, M Yusuf menyampaikan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat pihaknya telah mengamankan remaja ngelem di dalam Kafe terapung, ini terindikasi menimbulkan gangguan ketertiban.

"Kafe terapung milik Pemerintah Daerah Kapuas dijadikan para remaja tersebut sebagai tempat ngelem, mereka memanjat masuk ke lokasi kafe terapung terindikasi menggunakan tempat tersebut untuk mabuk ngelem," ujarnya, Jumat (29/7/2022).

Para remaja tersebut kemudian digelandang ke kantor Satpol PP dan Damkar dan diserahkan ke penyidik Satpol PP dan Damkar untuk diproses.

Penyidik Satpol PP dan Damkar yang juga kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas Dwi Suprapto mengatakan, pihaknya memproses remaja yang terjaring anggota Satpol PP dan Damkar.

“Sebanyak delepan orang remaja yaitu MS, AS, MP, DS, AS, MA, RJ dan MF kita lakukan pembinaan dan kita minta mereka menandatangani surat pernyataan di depan orang tua mereka yang kita panggil sekaligus untuk menjemput anak-anak mereka,” katanya.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama