Begini Terobosan DPMPTSP Kapuas Gali Potensi PAD

Begini Terobosan DPMPTSP Kapuas Gali Potensi PAD

PERWAKILAN PBS di Kapuas teken perjanjian penggunaan nomor polisi kendaraan KH-B.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan terobosan dengan memberlakukan seluruh armada angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah itu, diwajibkan menggunakan plat nomor Polisi Kapuas (KH-B), dengan kata lain tidak menggunakan plat luar Kapuas.

Ditengarai masih banyak kendaraan dari luar Kapuas, masih menggunakan plat luar Kapuas, hal ini tentu saja tidak menguntungkan daerah. Pasalnya, Pemda Kapuas tidak bisa memungut retribusi pajak kendaraan bermotor tersebut 

Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, SH diruang kerjanya, Jumat (4/8/2022) menyampaikan, terobosan ini muaranya  guna menggali dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor retribusi pajak kendaraan bermotor.

”Seluruh PBS di Kapuas sudah melakukan penandatanganan di atas matrai, bersedia melakukan mutasi armadanya menjadi nomor Polisi Kapuas (KH-B)," ujarnya.

Penandatangan pernyataan bersedia memutasi armadanya dari luar menjadi nomor polisi KH-B (Kapuas) disaksikan oleh pihak Samsat, BPN, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, dan Kantor Pajak Kapuas.

Selain soal armada tersebut, ditekankan juga kepada seluruh PBS untuk membuat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang di Kapuas.

”Semuanya akan menjadikan sumber PAD bagi Kabupaten Kapuas ke depanya karena semua perijinannya clear termasuk soal armada dan NPWP Cabang di Kapuas” tegas Pangeran sapaan familiarnya.

"Dengan demikian, kita baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Kapuas tidak lagi menjadi penonton namun pihak PBS benar-benar memberikan kontribusi positif berupa PAD," pungkasnya.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama