Edarkan Obat Mengandung Carisoprodol, Warga Paringin Ini Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Mengandung Carisoprodol, Warga Paringin Ini Ditangkap Polisi

PELAKU beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN - Unit Reskrim Polsek Paringin, Polres Balangan Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar obat berkandungan Carisoprodol, di pinggir jalan Lingkar Barat Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (3/10/2022) siang.

Pria dengan inisial MA (25) yang merupakan warga Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Dari tangan MA (25), petugas menyita barang bukti berupa 23 butir Obat curah berbentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Carisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 27 butir obat tanpa merk dengan logo “Y” warna putih yang di duga daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) yang dibungkus dengan 3 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik warna bening, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DA 2542 YJ beserta kunci kontak, 1 Unit Handphone Merk Realme beserta SIM Card.

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Balangan, Bripka Feri membenarkan penangkapan terduga pelaku MA (25) oleh Unit Reskrim Polsek Paringin yang dipimpin oleh Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono.

Penangkapan berawal dari  informasi masyarakat terhadap adanya peredaran obat yang diduga mengandung Carisoprodol atau biasa disebut obat Zenith di daerah Kecamatan Paringin Selatan Balangan.

Kemudian, Petugas Polsek Paringin yang melakukan penyelidikan dan pengintaian berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (25), dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

MA (25) pun mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah  Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara yang rencananya akan dijualnya kepada seseorang di wilayah Paringin.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut. [martino]


Lebih baru Lebih lama