Evaluasi Penerapan Perbub Izin Pengumpulan Uang dan Barang di Kapuas

Evaluasi Penerapan Perbub Izin Pengumpulan Uang dan Barang di Kapuas

KEPALA Dinsos Kapuas Budi Kurniawan.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Dinas Sosial (Dinsos) bersama stake holder terkait melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan Peraturan Buparti Kapuas (Perbub) nomor 8 tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), di Aula Dinsos Kapuas, Senin (31/10/2022).

Kepala Dinsos Kapuas, Budi Kurniawan menyampaikan seuai isi Perbub tersebut evaluasi dilakukan setiap 3 bulan sekali.

"Di Perbub sudah diatur setiap 3 bulan dilakukan evaluasi, ini evaluasi 
3 bulan pertama," kata Kadinsos, usai rapat.

Dikatakan, Perbub tentang Izin Pengumpulan Uang dan Barang telah disosialiasaikan sejak bulan Juni 2022 lalu.

"Dari rapat tadi ada beberapa saran dan masukan dari stake holder terkait. Yang jadi konsen kita terkait dengan penggunaan fasilitas umum yang harus benar benar kita awasi pelaksanaannya," kata Budi.

Menurutnya, tim terpadu pelaksanaan Perbub Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang telah dibentuk nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk memantau terkait aktivitas pelaksanaan PUB di masyarakat.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama