Pemda Terima RAB Anggaran Pilkada 2024, Revisi ke 4 dari KPU Kapuas

Pemda Terima RAB Anggaran Pilkada 2024, Revisi ke 4 dari KPU Kapuas

KETUA KPU Kapuas saat menyerahkan RAB Dana Pilkada 2024 kepada Kepala Bappeda Kapuas di Kapuas.| foto : kpukps

KUALA KAPUAS - Pemerintah daerah (Pemda) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas telah menerima usulan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Senin 12 September 2022 lalu.

Usulan RAB yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas itu merupakan hasil rasionalisasi yang ke empat kalinya dengan besaran anggaran diusulkan sekitar Rp 56 milyar.

Sektetaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy selaku Ketua TAPD mengapresiasi atas telah dilakukannya pencermatan dan rasionalisasi anggaran Pilkada dan atas inisiatif KPU Kapuas.

"Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentunya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas," kata Septedy, Senin (3/10/2022).

Dikatakannya, dengan catatan bahwa penampaian usulan RAB itu sesuai dengan mekanisme.

"Tentunya akan perlu untuk dilakukan pembahasan bersama Tim TAPD Kabupaten Kapuas bersama KPUD Kapuas, demi kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas tahun 2024 mendatang," tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido sebelumnya menyampaikan pada bulan April 2022 anggaran sebesar Rp60.858.046.000.

"Dengan memperhatikan riil cost (kebutuhan rill) anggaran yang diajukan maka menjadi sebesar Rp56.193.046.550.
Di mana terdapat pengurangan dari usulan anggaran sebelumnya / hasil  rasionalisasi sebesar Rp4.664.999.450," terangnya.

"Dan kami menyampaikan bahwa agar dapat menjadi perhatian dan atensi khusus dari Ketua Tim TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas mengingat ini merupakan agenda nasional yang harus disukseskan bersama," pungkasnya.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama