Warning, Dinkes Tanbu Imbau Masyarakat tak Konsumsi Obat Sirup

Warning, Dinkes Tanbu Imbau Masyarakat tak Konsumsi Obat Sirup

SEKRETARIS Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, Arman J. Rikki.| foto : joni

BATULICIN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Bumbu (Tanbu) mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan jenis sirup untuk sementara. Ini juga terkait penghentian sementara persediaan obat sirup.

Pun kepada pelayanan di Puskemas, juga diingatkan agar tidak menggunakan sementara obat-obatan sirup.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Tanbu, H Setia Budi melalui Sekretarisnya, Arman J. Rikki kepada wartawan grapena.com, Jumat (21/10/2022).

Menurut Arman, ini sehubungan dengan maraknya kejadian gangguan ginjal akut. Untuk itu, Kementerian Kesehatan dalam rangka mengantisipasi hal itu sudah mengeluarkan Surat Edaran penghentian sementara penggunaan obat sirup.

Hal ini, lanjut Arman, dikarenakan adanya temuan pada 18 Oktober 2022, di mana dari 208 kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak, 99 orang meninggal. Ini terjadi karena terindikasi mengkonsumsi obat sirup yang mengandung bahan etilon glikol.

"Untuk mengantisipasi bertambahnya kasus gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran untuk menyetop sementara penggunaan semua jenis sirup, sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM," ungkap Arman.

Arman mengatakan, apabila hasil investigasi atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM sudah selesai, kemudian sudah ditetapkan obat sirup mana saja yang mengandung bahan berbahaya dan yang mana yang aman, maka nanti ada dikeluarkan rekomendasi selanjutnya.

"Kami mengimbau kepada komponen masyarakat, baik dari kesehatan, penduduk, agar tidak menggunakan obat sirup," pinta Arman.

Terkait Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan, Dinkes Tanbu sudah memberikan imbauan kepada penyedia fasilitas kesehatan, klinik-klinik maupun apotik untuk menyetop persediaan oba-obatan sirup.[joni]


Lebih baru Lebih lama