Minimalisir Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Kapuas Sosialisasikan UPT PPA

Minimalisir Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Kapuas Sosialisasikan UPT PPA

JAJARAN UPT PPA Kabupaten Kapuas, usai sosialisasi melalui siaran radio.| foto : diskominfokps.

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) mensosialisasikan tentang Unit Pelaksanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Kepala DP3APP-KB Kapuas, dr Try Setyautami, Jumat (21/10/2022) menyampaikan bahwa UPT PPA merupakan bagian dari pusat layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

"Untuk meminimalisir adanya tindak kekerasan pada perempuan dan anak, maka itu keberadaannya perlu kita sosialisasikan," katanya.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Meryanty S.Kep. NS didampingi Naomi Imaniar tenaga ahli Psikolog mengatakan, pihaknya dalam pekan ini telah 
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif melalui radio.

Yaitu pada Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 30B dengan Frekuensi 91,4 FM.

Ia menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ini memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya, yaitu dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

"Ada aturan serta alur dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak pada UPT PPA antara lain yaitu pelayanan pengaduan secara langsung ke kantor atau tidak langsung yang dapat melalui hotline/telepon, surat dan email," lontarnya.

Kemudian, juga memberikan pelayanan penjangkauan korban (Outreach) atau pelayanan langsung ke tempat korban.

Cara ini dengan membawa formulir pengaduan untuk melengkapi data-data yang diperlukan, memberikan pelayanan pengelolaan kasus berupa dokumen status klien (mengisi formulir identitas dan rekam kasus).

Selain itu juga memberikan pelayanan akses penampungan sementara untuk tempat tinggal selama kasus diproses, memberikan pelayanan mediasi untuk membantu korban mendapatkan kembali haknya agar dapat kembali hidup normal.

"Dan yang terakhir memberikan pelayanan pendampingan korban secara psikologis bersama psikolog," jelasnya.

Pihaknya kemudian mengimbau masyarakat apabila ada melihat atau mendengar informasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa melaporkan langsung kepada UPT. PPA yang berada di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama