Disarpustaka Kapuas Fasilitasi Monev Implementasi Aplikasi Srikandi

Disarpustaka Kapuas Fasilitasi Monev Implementasi Aplikasi Srikandi

GIAT Monev Implementasi Aplikasi Srikandi di Disarpustaka Kapuas.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan monitoring evaluasi (monev) implementasi Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi 1 hingga 2 November 2022 lalu di Kantor Disarpustaka Jalan RA Kartini Kuala Kapuas.

"Aplikasi Srikandi ini  merupakan aplikasi umum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo  dikembangkan oleh Arsip Nasional RI untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online serta terintegrasi," papar Kepala Disarpustaka Kapuas, Komari SE, Rabu (9/11/2022).

Ia menjelaskab kegiatan itu menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Arsip Nasional RI terkait monev implementasi aplikasi Srikandi serta untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Kelompok Substansi  Kearsipan Daerah 1A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sri Wulandari S.ST, Ars.

"Yang mana narasumber dari ANRI menyampaikan ada beberapa perbaikan penginputan pada struktur organisasi sesuai dengan perubahan nomenklatur di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Termasuk, kata dia template surat dan kode klasifikasi arsip sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip di  lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

“Selanjutnya persiapan live implementasi aplikasi Srikandi untuk tahun 2023 sebanyak 5 perangkat daerah yakni Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Umum Setda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat Daerah, hal itu sebagaimana yang disampaikan nara sumber," kata dia.

Terkait implementasi aplikasi Srikandi untuk seluruh perangkat daerah, akan direncanakan pada tahun 2024 mendatang.

 "Namun implementasi aplikasi Srikandi ini nantinya tetap harus menunggu adanya tanda tangan elektronik," tutupnya.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama