Rapat Paripurna, DPRD Tanbu Setujui Penetapan Propemperda 2023

Rapat Paripurna, DPRD Tanbu Setujui Penetapan Propemperda 2023

BATULICIN - Penetapan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) tahun 2023, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu). Kepastian ini didapat melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Khollil Alydrus, Kamis (10/11/2022).

Pada kesempatan ini, pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD Tanbu, H Mukhlis SH MM M.Hum untuk membacakan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Propemperda.

Pada Paripurna ini, pimpinan rapat  juga memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, Andi Erwin Prasetya untuk menyampaikan sambutan DPRD.

Ketua DPRD dalam sambutan tertulis yang dibacakan Andi mengatakan, dalam Propemperda tahun 2023 terdapat 11 buah Raperda yang berasal dari eksekutif, dan 3 buah Raperda berasal dari inisiatif DPRD Tanbu. 

Ia menyampaikan, terdapat 3 Raperda inisiatif DPRD yang perlu untuk dimuat dalam Propemperda tahun 2023, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dianggap perlu untuk dibentuk, karena pada dasarnya setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, merupakan Raperda yang semestinya dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat sehat, mandiri, dan berkeadilan, dengan pelayanan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata, yang melibatkan peran serta masyarakat dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, merupakan Raperda yang menurut sudut pandang DPRD penting untuk dibentuk karena pada dasarnya pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh anak bangsa, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan alasan pembentukan Raperda inisiatif DPRD yang dimuat dalam Propemperda tahun 2023 tersebut, diharapkan seluruhnya dapat terbentuk dan terlaksana dengan baik. 

"Ini agar tujuan pembentukan Raperda tersebut dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," pungkas Andi.

Dalam Paripurna ini juga tampak Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA SE MH beserta anggota dewan lainnya ini, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin, Forkopimda, Kepala SKPD dan Pimpinan Instansi Vertikal, pihak perbankan dan Perusda serta tamu undangan lainnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama