Pemkab Kapuas Telah Terima DIPA dan Daftar Alokasi (TKD) Tahun 2023

Pemkab Kapuas Telah Terima DIPA dan Daftar Alokasi (TKD) Tahun 2023

WABUP Kapuas, HM Nafiah Ibnor didampingi Sekda dan kepala OPD terkait saat menerima DIPA TKD 2023 di Palangka Raya.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023. Itu diterima pada Jumat 2 Desember 2022 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

Penyerahan ini dilakukan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dan diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor.

Turut juga hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy bersama sejumlah Kepala OPD terkait.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan, dengan diserahkannya DIPA serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah, maka pelaksanaan APBN 2023 dapat segera dilakukan lebih awal sehingga membantu mempercepat pemulihan ekonomi.

"Hal ini dilakukan sekaligus sebagai stimulus perekonomian di daerah, terlebih untuk penanganan inflasi dan peningkatan pelayanan publik, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik," kata Sugianto Sabran.

Adapun rincian alokasi Dana TKD dan alokasi APBN 2023 di Kalimantan Tengah, yakni total Alokasi Dana TKD di provinsi termasuk kabupaten/kota, berjumlah sebesar Rp20,692 triliun lebih, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik, Dana Insentif Fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH), Hibah Daerah, serta Dana Desa.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Rabu (7/12/2022) mengungkapkan, melalui Penyerahan DIPA kepada setiap pemerintah daerah itu merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting.

"Ini sekaligus berharap pelaksanaan kegiatan 2023 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan," kata Wabup.[aan/adv]

Lebih baru Lebih lama