Polres Tanbu Ungkap Kasus Oli Palsu

Polres Tanbu Ungkap Kasus Oli Palsu

BATULICIN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan oli merek Pertamina.

Kasus ini terungkap berawal dari harga oli yang berbeda-beda dari harga pasaran, hingga kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kabag OPS, Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasi Humas, AKP Saryanto dan Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Anzhari Mattenete dalam keterangan pers di Mapolres Tanbu, Kamis (8/12/2022) mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka dalam perkara pemalsuan oli tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, anggota kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka dalam perkara pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merek Pertamina. Tersangka adalah pria berinisial AS (38)," ungkap Andri.

Menurutnya, tersangka melakukan itu dengan modus membeli oli tanpa merek dari berbagai sumber. Kemudian oli yang dibelinya itu, dipoles dan kemas kembali, sebagaimana permintaan.

"Contoh, ada permintaan oli hidrolik dengan kekentalan tertentu, maka tersangka akan mengolah oli-oli yang sudah dipoles tersebut dengan kekentalannya. Untuk mencapai kekentalan oli palsu tersebut, tersangka bisa mencampur dengan oli maupun dengan solar, untuk mengencerkannya," paparnya.

Tersangka, lanjutnya, juga mengemas botol oli tersebut dengan merek Pertamina, disablon sesuai kemasan Pertamina sebenarnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang tentang merek dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap 
kegiatan pemalsuan oli ini dilakukan sejak 2020. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan gudang yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini, yakni 13 drum oli atau sebanyak 2.600 liter. Juga ada puluhan botol oli kemasan, tutup drum, pompa manual, dirigen, peralatan sablon dan puluhan botol cat bermacam warna.

Lokasi pemalsuan oli itu berada di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.

"Tersangka menjual oli yang dipalsukan dengan harga di bawah harga pasar," bebernya.

Sementara, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat oli palsu dengan mencampurkan bahan baku oli dengan oli bekas.

Tersangka juga menempelkan stiker palsu pada kemasan oli yang dibuatnya.

“Tersangka memasukkan oli, bahan baku oli, baik itu oli yang bekas dimasukkan dengan ditempelkan stiker. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama