Gelar RDPU, DPRD Bartim Bahas Masalah Lahan Masyarakat dengan Perusahaan

Gelar RDPU, DPRD Bartim Bahas Masalah Lahan Masyarakat dengan Perusahaan

KETUA didampingi Wakil Ketua I DPRD Bartim.| foto : yovan

TAMIANG LAYANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU membahas permaslahan lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit, Selasa (2/5/2023).

RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua Ariantho S Muler dan diikuti anggota DPRD lainnya. 

Kemudian, dari Pemerintah Daerah nampak hadir Plt Asisten I Ari Panan P Lelu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari ATR/BPN, perwakilan PT Ketapang Subur Lestari (KS), PT Indopenta Sejahtera Abadi ((ISA) serta perwakilan dari masyarakat.

Usai memimpin rapat, Nur Sulistio menyampaikan bahwa RDPU tersebut membahas masalah lahan konsesi perusahaan sawit yang dicabut kemudian lahan perusahaan yang di sertifikatkan atas nama orang dalam atau karyawan perusahaan.

"Kedua-duanya tadi sudah dijawab secara normatif oleh pihak perusahaan, masalah lahan konsesi yang sudah dicabut itu sudah dikonfirmasi pihak perusahaan ke kementerian dan dari kementerian juga sudah mengeluarkan surat, yang tadi intinya pencabutannya dibatalkan atau dikembalikan, nomor surat dan sebagainya tadi sudah dibacakan," jelas Sulistio di hadapan wartawan.

Lanjutnya, terkait sertifikat atas nama orang lain, lahan ini sudah dibebaskan oleh perusahaan dan untuk proses administrasi lalu diatasnamakan karyawan, tentu ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. 

"Selanjutnya kewajiban perusahaan mengenai ketercukupan plasma sebesar 20 persen dari luas wilayah," tambahnya. 

Menurutnya, diskusi itu juga mengembang ke Lahan Usaha II Transmigrasi yang sampai saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) nya ada tapi lahannya tidak ada, itu juga ditanyakan oleh masyarakat.

"Kemudian tanah warga yang masuk Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, tadi dari BPN sudah menyampaikan triknya secara teknis, nanti tinggal kawan-kawan dan masyarkat menyiapkan bukti kepemilikan tanah, kemudian berkoordinasi ke perusahaan agar perusahaan mengeluarkan nomor induk di HGU, karena yang mengeluarkan nomor induk adalah perusahaan selaku pengusul, itu yang dijelaskan dari BPN tadi," bebernya.

Lebih lanjut dibeberkan, jalan yang dilalui perusahaan yang kondisi saat ini rusak menjadi tanggungjawab bersama agar diperbaiki bersama-sama sehingga tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan.

"Tolong dibantu agar jalan yang rusak segera diperbaiki," pungkasnya.[yovan]

Lebih baru Lebih lama