TAMIANG LAYANG - Setelah mendapatkan nomor registrasi perda dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Peraturan Daerah atau perda Kabupaten Barito Timur (Bartim) tentang Desa Wisata segera diberlakukan.
Hal tersebut terungkap saat DPRD Bartim menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah atau raperda tentang Desa Wisata, Selasa (13/6/2023), kemarin.
"Penyempurnaan Raperda Barito Timur tentang Desa Wisata hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah telah dilakukan dalam rapat kerja pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada 6 Juni 2023 lalu," kata Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, Rabu (14/6/2023).
Pada rapat kerja dimaksud, lanjutnya, dari DPRD dipimpin oleh Ketua Bapemperda, sedangkan dari pemerintah daerah dipimpin oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
"Yang mana pada prinsipnya hasil rapat kerja tersebut menyepakati untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap raperda Desa Wisata hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah," urainya.
Menurutnya, dengan telah ditandatangani keputusan DPRD terkait raperda Desa Wisata maka secara kelembagaan DPRD telah secara resmi melaporkan penyempurnaan raperda Desa Wisata hasil fasilitasi Gubernur Kalteng.
"Keputusan DPRD Barito Timur ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Barito Timur, selanjutnya Bupati mengajukan permohonan nomor register kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," tandasnya.[yovan]