SAMARINDA - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender Dalam pembangunan daerah telah resmi menjadi Peraturan daerah (Perda) usai disetujui dan diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan di Benua Etam penerapan Perda tentang Pengarusutamaan Gender untuk pembangunan daerah di Kaltim yang sudah ada dirasakan bahwasanya Perdanya statis, tidak berkembang, tidak memberi manfaat pada alat ukur keberhasilan.
Sementara jika mengacu kepada perda tersebut, manfaatnya besar yakni tidak hanya memfasilitasi satu pihak tapi kaum laki-laki dan perempuan punya hak dan kedudukan yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berhak mendapatkan menikmati pelayanan yang baik tanpa adanya perbedaan.
Dengan demikian, hadirinya perda tersebut dapat menyempurnakan agar Perda tentang Pengarusutamaan Gender memberikan gerakan yang lebih komprehensif, terintegrasi, nyata di lapangan dan lebih fokus pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ingin dilaksanakan di Kaltim.
"Di situ SKPD apa, untuk apa itu akan tertera dalam perda itu secara rinci. Kemudian yang mengkoordinir ada driver pengendali, pengendalinya adalah Bappeda, penanggung jawabnya adalah gubernur. Tentunya perda ini nantinya ada peraturan gubernur tentang pelaksanaan perda ini," terangnya.[adv]