Perda Pengarusutamaan Gender Harus Segera Disosialisasikan ke OPD

Perda Pengarusutamaan Gender Harus Segera Disosialisasikan ke OPD

SAMARINDA - Usai disetujui dan diparipurnakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender harus segera disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kalimantan Timur.

"Perda ini bukan sekadar pengarusutamaan perempuan, tapi bagaimana menempatkan kebutuhan perempuan dan laki-laki pada tempatnya, termasuk juga bicara tentang disabilitas,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fitri Maisyaroh, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan Perda Pengarusutamaan Gender merupakan strategi untuk memasukkan perspektif gender ke dalam semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.

“Ini sebagai upaya strategi untuk mengubah struktur dan budaya yang mempertahankan ketidakadilan gender," tuturnya.

Dengan demikian, Perda tentang Pengarusutamaan Gender sangat penting lantaran gender merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontribusi, dan manfaat dari pembangunan. 

"Tanpa memperhatikan gender, pembangunan tidak akan efektif, efisien, dan berkeadilan,” terangnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Pengarusutamaan Gender sebagai tanggung jawab bersama dari semua pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Ia pun berharap, dengan perubahan Perda tersebut setiap pihak dapat memahami esensi dari Perda Pengarusutamaan Gender sendiri dan pembangunan dapat memberikan manfaat yang merata dan adil bagi semua orang tanpa membedakan gender.[adv]
Lebih baru Lebih lama