Simbolis, Sekda Kotabaru Serahkan Bantuan Keuangan kepada Parpol

Simbolis, Sekda Kotabaru Serahkan Bantuan Keuangan kepada Parpol


KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat melaksanakan penyerahan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) dari APBD 2024 di Aula Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (8/5/2024).
 
Acara dihadiri Sekda Kotabaru, H Said Akhmad, Kepala Kesbangpol Kotabaru, Melinda Ratna Agustin, Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, Komisioner Bawaslu, serta 12 perwakilan Parpol  Pemilu 2024.

Disl sela acara, Sekda Said menyampaikan bahwa penyerahan bantuan keuangan kepada Parpol di Kotabaru ini sesuai dengan Undang-Undang, Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang atas perubahan dan Pemendagri Nomor 36 tahun 2018

"Kewajiban pemerintah daerah dalam APBD untuk menyerahkan bantuan keuangan ke parpol pemenang pemilihan legislatif yang duduk di DPRD Kotabaru, dalam hal tersebut dikarenakan akan ada pergantian anggota DPRD di bulan Oktober 2024 mendatang, jadi kita tidak membayar semuanya dan 4 bulan ke depannya sisanya akan diserahkan kembali dari bantuan sisa APBD 2024,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dari hasil audit BPK secara administrasi Parpol dinilai bagus dan juga berkomitmen dengan hasil bantuan ini sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan, dan ini sudah disepakati bersama pemerintah daerah.

Sementara, Kepala Kesbangpol Kotabaru, Melinda Ratna Agustin mengatakan, penyerahan bantuan terhadap Parpol ini hasil Pemilu 2019 dari dana APBD Kabupaten Kotabaru Tahun anggaran 2024.

"Beberapa hal dalam kegiatan pada hari ini, sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang bantuan keuangan kepada partai politik," terangnya. 

Dia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan penyaluran belanja serta laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik.

Dengan Nomor DPA/A. 1/8.01.0.00.0.00.25.0000/001/2024 sehingga kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, serta peningkatan demokrasi, fasilitas kelembagaan pemerintahan, perwakilan partai politik, hingga pemilihan umum, pemilihan kepala daerah serta pemantauan situasi politik.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan bantuan keuangan kepada 12 perwakilan parpol secara simbolis oleh Sekda Kotabaru Said Akhmad bersama Kepala Kesbangpol, KPU, Bawaslu Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama