Diduga Terlibat Korupsi, Oknum ASN DPUPR HST dan Pegawai Swasta Ini Jadi Tersangka

Diduga Terlibat Korupsi, Oknum ASN DPUPR HST dan Pegawai Swasta Ini Jadi Tersangka

BARABAI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial HB dan DN yang merupakan pegawai swasta, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat kasus korupsi. Keduanya dinilai merugikan negara ratusan juta Rupiah.

Penetapan kedua tersangka diungkapkan dalam Konferensi Pers dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Dr Yusup Darmaputra didampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani, Rabu (7/8/2024) sore.

Kajari Yusup kepada para awak media mengatakan, tersangka HB merupakan ASN yang saat itu menjabat sebagai Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, sedangkan DN merupakan seorang pegawai swasta.

"Keduanya ditetapkan jadi tersangka pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai  Tengah," jelasnya.

Yusup mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini yakni kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021.

"Tersangka HB merupakan pejabat pembuat komitmen dan tersangka DN merupakan Direktur Pelaksana kegiatan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan di Desa Layuh dan Alat," bebernya

Yusup mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp173.766.483,98.

"Saat ini tersangka HB dan DN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Barabai," tutupnya.[nata]
Lebih baru Lebih lama