PULANG PISAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, resmi membuka pengumuman untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024.
Kepada awak media, Sabtu (24/8/2024), Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin menyampaikan bahwa dimulai dari hari ini, 24 sampai 26 Agustus 2024, KPU Pulang Pisau secara resmi membuka pengumuman pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau di Pilkada November 2024 mendatang.
Ia menyebut, diumumkan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Ini bagian dari tahapan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 8 tadi. Untuk pendaftarannya sendiri dimulai dari 27-29 Agustus 2024, dengan ketentuan dari tanggal 27-28 kami membuka atau menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB dan ditanggal 29 nya kami menerima pendaftaran dari pukul 08.00-23.59 WIB," jelas Roby sarapan akrab Ketua KPU Pulang Pisau.[asad]
Tags
Humaniora